Secara Standar Sistem Layanan Pemerintah Desa menyediakan Berkas Layanan Surat yang secara umum diterbitkan oleh Pemerintahan Desa, yaitu:
-
Pembuatan Surat Pengantar Desa.
-
Pembuatan Surat Keterangan Desa.
-
Pembuatan Surat Pernyataan Desa.
Ada beberapa jenis dan bentuk pelayanan birokrasi desa/administrasi, meliputi :
1. Pembuatan KTP
Pemerintah desa memberikan pelayanan pembuatan KTP, dimana warga yang ingin mendapatkan KTP dari kantor desa wajib membawa persyaratan tertentu. Adapun syarat keterangan untuk pembuatan KTP para pemula, diwajibkan membawa surat pengantar dari RT atau RW, menyertakan fotokopi KK, fotokopi lunas PBB dan pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar. Ketentuannya usia pemohon harus berusia 17 tahun minimal.
Sementara untuk membuat surat keterangan perpanjangan KTP, pemohon harus menyertakan surat pengantar RT/RW, KTP asli, pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar, fotokopi lunas PBB, dan fotokopi KK.
2. Daftar KTP
Daftar KTP online atau biasa disebut sebagai KTP elektronik maupun e-KTP juga dilakukan di kantor desa. KTP elektronik ialah kartu tanda penduduk dilengkapi oleh cip sebagai identitas resmi dari penduduk yang terdaftar. Jika tak ada perubahan berdasarkan kebijakan pemerintah, maka KTP dapat berlaku hingga seumur hidup.
Untuk persyaratan pengajuan e-KTP diantaranya meliputi perekaman, fotokopi KK, surat pengantar dari Kepala Desa yang diketahui camat, dan fotokopi akta nikah untuk pemohon yang usianya belum genap 17 tahun. Sesudah Anda merekam data, maka selanjutnya petugas akan mencetak KTP elektronik dengan syarat form permohonan cetak KTP-elektronik, surat keterangan atau KTP lama dan fotokopi KK.
jika KTP Anda hilang, bisa mengajukan pencetakan KTP pengganti langsung di kantor kecamatan dan harus melampirkan fotokopi KK, surat keterangan KTP hilang dari pihak kepolisian, dan surat pernyataan kehilangan dengan materai.
3. Surat Keterangan Lahir
Salah satu tugas atau layanan desa ialah melakukan pengurusan akte lahir atau surat keterangan lahir. Urus akte kelahiran di kantor desa harus membawa persyaratan, berupa fotokopi KK dan KTP, fotokopi surat nikah, surat pengantar dari Rt/Rw, fotokopi lunas PBB, fotokopi surat keterangan lahir yang diberikan oleh pihak Rumah sakit atau Bidan Desa.
4. Perubahan Data Kartu Keluarga
Pelayanan birokrasi desa/administrasi lainnya yaitu untuk pembuatan kartu keluarga. Untuk urus kartu keluarga di desa, Anda harus membawa surat pengantar dari Rt/Rw dan KK asli.
5. Pengurusan Surat Kematian
Urus surat kematian sangat penting untuk mencegah agar data-data almarhum/almarhumah disalahgunakan pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Sementara tujuan pemerintah agar dapat memastikan keakuratan informasi dan data penduduk yang potensial untuk dijadikan pemilih dalam Pilkada atau Pemilu.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus surat keterangan kematian, ialah surat keterangan kematian dari Rumah Sakit jika yang meninggal di rumah sakit, fotokopi KTP yang meninggal dan surat pengantar RT/RW.