Desa Cikahuripan
Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi
Kp. Tugu RT. 01 RW. 01 Cikahuripan - Cisolok - Kodepos 43366
0857 9578 1918 - pemdesckh@gmail.com
http://www.cikahuripan.desa.id
Akta Kematian
Admin | 17 Juni 2019 11:02:14 | 1.175 Kali
Akta Kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian.
Manfaat dari Akta Kematian
- Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi isteri atau suami maupun anak.
- Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi.
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya
- Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya.
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
- Formulir Pelaporan Kematian F.2.28 dan KTP-el Pemohon
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/ Kelurahan F.2.29
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang bersangkutan
- Bagi Orang Asing
- KTP-el & Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan jika memiliki ITAP
- SKTT bagi yang memiliki ITT
- Fotocopy Paspor bagi yang memiliki izin tinggal
Komentar untuk artikel ini telah ditutup.
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator Desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Aparatur Desa
Agenda
Belum ada agenda
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | Kp. Tugu RT. 01 RW. 01 Cikahuripan - Cisolok |
Desa | : | Cikahuripan |
Kecamatan | : | Cisolok |
Kabupaten | : | Sukabumi |
Kodepos | : | 43366 |
Telepon | : | 0857 9578 1918 |
: | pemdesckh@gmail.com |
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() |